Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Patahkan di Pledoi
Jum'at, 13 Maret 2026 - 10:55 WIB
Jon menulai perubahan paradigma hukum di Indonesia dengan berlakunya KUHP baru juga menjadi celah bagi pihaknya.Menurutnya, hukuman bagi penyalahguna narkoba harus mengedepankan aspek pembinaan ketimbang sekadar hukuman penjara.
"Apalagi asas kita sekarang kan KUHP baru. Ibaratnya kan penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain. Jadi udahlah, kami mempersiapkan sebaik mungkin," tuturnya.
Baca Juga : Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Diakhir, Jon meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil analisis timnya yang akan dibacakan dalam waktu dekat.
"Ya tunggu ajalah pledoi kami nanti 3 minggu. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan itu. Nanti biar di pledoi rekan-rekan kami kasihlah. Apalagi kami dikasih persiapan 3 minggu," pungkasnya.
"Apalagi asas kita sekarang kan KUHP baru. Ibaratnya kan penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain. Jadi udahlah, kami mempersiapkan sebaik mungkin," tuturnya.
Baca Juga : Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Diakhir, Jon meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil analisis timnya yang akan dibacakan dalam waktu dekat.
"Ya tunggu ajalah pledoi kami nanti 3 minggu. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan itu. Nanti biar di pledoi rekan-rekan kami kasihlah. Apalagi kami dikasih persiapan 3 minggu," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :