Jelang Lebaran, LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp24, 9 Miliar kepada 5 LMK

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:28 WIB
Baca juga: Rp126 Miliar! Target Baru LMKN untuk Royalti Musik

Untuk periode Mei–September 2025, royalti digital sebesar Rp557.550.046 disalurkan kepada Karya Cipta Indonesia (KCI).

Transparansi Royalti Indonesia (TRI) menerima beberapa distribusi royalti, yakni royalti digital Oktober–Desember 2025 sebesar Rp23.375.007, royalti digital Mei–September 2025 sebesar Rp22.552.654, serta unclaimed royalty live event periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp5.768.356.

Selain itu, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menerima penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp763.875.690.

Penyaluran royalti ini merupakan bagian dari komitmen LMKN untuk memastikan distribusi hak ekonomi bagi para pemilik hak musik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran melalui lembaga manajemen kolektif yang menaungi mereka.

Ketua LMKN Mulhanan Tombututu, pada Rabu (17/3/2026) menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan dana royalti untuk didistribusikan kepada LMK. Hanya saja, katanya, proses verifikasi tetap dilakukan secara baik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!