Jelang Lebaran, LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp24, 9 Miliar kepada 5 LMK

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:28 WIB
Komisioner LMKN, lanjut dia, menolak distribusi royalti berdasarkan kesepakatan. "Periode sebelumnya LMK main gebrak meja karena masing-masing meminta royalti sesuai dengan jumlah anggota, bukan atas dasar penggunaan lagu," kilahnya.

Menurut data LMKN, dana Royalti yg dihimpun berkisar Rp200 miliar sepanjang 2025, sementara yang telah didistribusikan Rp170,98 miliar telah disalurkan hingga Maret 2026.

Distribusi ke LMK untuk pencipta lagu dan pihak terkait. "Jadi rasanya keliru jika LMKN dianggap tidak melaksanakan distribusi royalti sesuai ketentuan yang ada. Jangan menjelaskan tanpa data, hanya karena kepentingan segilintir orang," tegas Mulhanan.

Proses verifikasi untuk dana royalti yang belum tersalurkan pada Maret ini akan dilaksanakan tahap berikut. Tidak hanya itu, menurut Mulhanan, dana unclaim diumumkan ke publik dan para musisi baik pencipta lagu atau pihak terkait silahkan mengecek di website LMKN.id.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!