Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

Jum'at, 27 Maret 2026 - 17:35 WIB
"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga : Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal

Hingga kini, Andaru menegaskan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!