Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Senin, 04 Mei 2026 - 11:42 WIB
"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).

Menurutnya, ketiadaan aturan yang spesifik di fasilitas non-kefarmasian selama ini bisa berisiko tinggi bagi keselamatan konsumen.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Obat Nasional, Kepala BPOM Raih Penghargaan

Ia mencontohkan dampak buruk yang bisa terjadi jika masyarakat mengonsumsi obat dari tempat yang tidak terjamin standarnya.

"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lantas terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lantas terjadi side effect siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!