Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka, Untar Buka Suara
Jum'at, 03 Juli 2026 - 10:53 WIB
Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum.
Pihak kampus menyampaikan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus. Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas. Terkait berbagai pernyataan yang beredar di media arus utama dan media sosial, pada prinsipnya posisi dan penjelasan Untar mengenai masalah ini telah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya," tulis Untar dalam pernyataanya.
Untar juga akan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada majelis hakim.
"Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi," tutup pernyataan tersebut.
Pihak kampus menyampaikan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus. Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas. Terkait berbagai pernyataan yang beredar di media arus utama dan media sosial, pada prinsipnya posisi dan penjelasan Untar mengenai masalah ini telah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya," tulis Untar dalam pernyataanya.
Untar juga akan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada majelis hakim.
"Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi," tutup pernyataan tersebut.
(nnz)
Lihat Juga :