Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:17 WIB
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan nomor PDM-152/TNG/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap secara yuridis maupun ilmiah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru, istilah yang digunakan bukan lagi "eksepsi", melainkan "perlawanan".
Mereka juga menilai penasehat hukum Richard Lee kurang cermat karena masih menggunakan istilah dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Dalam persidangan tersebut, jaksa turut menyoroti poin keberatan Richard Lee yang merasa perkara ini seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan.
Baca Juga : Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru, istilah yang digunakan bukan lagi "eksepsi", melainkan "perlawanan".
Mereka juga menilai penasehat hukum Richard Lee kurang cermat karena masih menggunakan istilah dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Dalam persidangan tersebut, jaksa turut menyoroti poin keberatan Richard Lee yang merasa perkara ini seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan.
Baca Juga : Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Lihat Juga :