Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:17 WIB
JPU menyatakan bahwa locus delicti atau lokasi kejadian perkara justru berada di wilayah Tangerang.

"Dengan diterimanya produk tersebut membuktikan telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum PN Tangerang," tegas Jaksa.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan. Nantinya, Hakim akan mempelajari terlebih dahulu argumen kedua belah pihak sebelum membacakan putusan sela.

"Terhadap perlawanan dan tanggapan tersebut, Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan. Putusan akan dibacakan pada hari Selasa, 14 Juli 2026," tutup Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang.

Sebagai informasi, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk kosmetik.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!