5 Anime Ini Dilarang di Beberapa Negara, Terlalu Kontroversial
Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB
4. High School DxD
Meski populer di berbagai negara dan memiliki basis penggemar yang besar, High School DxD juga pernah dilarang di Selandia Baru. Pada 2015, Office of Film and Literature Classification Selandia Baru menolak memberikan klasifikasi untuk OVA High School DxD New: Oppai, Tsutsumimasu!.
Alasannya, OVA tersebut dianggap menampilkan seksualisasi terhadap karakter yang tampak di bawah umur sehingga melanggar standar hukum setempat. Akibatnya, OVA tersebut dilarang untuk didistribusikan maupun diedarkan di Selandia Baru.
Larangan itu kemudian dicabut pada 2023 setelah dilakukan peninjauan ulang, dan anime tersebut akhirnya memperoleh klasifikasi R16. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi salah satu contoh langka anime populer yang pernah dilarang secara resmi oleh otoritas suatu negara.
5. Death Note
Death Note tidak menjadi sorotan karena kekerasan grafis atau konten seksual, melainkan karena kekhawatiran terhadap pengaruhnya di dunia nyata.
Setelah manga dan animenya meraih popularitas global, sejumlah sekolah di China, Amerika Serikat, dan beberapa negara Asia Tenggara melaporkan adanya siswa yang membuat tiruan “Death Note” dengan menuliskan nama teman sekelas maupun guru di buku catatan yang menyerupai buku dalam cerita.
Kekhawatiran terhadap perilaku meniru tersebut membuat banyak sekolah melarang manga Death Note maupun merchandise terkait dibawa ke lingkungan sekolah.
Bahkan pada tahun 2015, Kementerian Kebudayaan China memasukkan Death Note ke dalam daftar anime yang dilarang di platform online domestik sekaligus membatasi penjualan produk terkait.
Meski populer di berbagai negara dan memiliki basis penggemar yang besar, High School DxD juga pernah dilarang di Selandia Baru. Pada 2015, Office of Film and Literature Classification Selandia Baru menolak memberikan klasifikasi untuk OVA High School DxD New: Oppai, Tsutsumimasu!.
Alasannya, OVA tersebut dianggap menampilkan seksualisasi terhadap karakter yang tampak di bawah umur sehingga melanggar standar hukum setempat. Akibatnya, OVA tersebut dilarang untuk didistribusikan maupun diedarkan di Selandia Baru.
Larangan itu kemudian dicabut pada 2023 setelah dilakukan peninjauan ulang, dan anime tersebut akhirnya memperoleh klasifikasi R16. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi salah satu contoh langka anime populer yang pernah dilarang secara resmi oleh otoritas suatu negara.
5. Death Note
Death Note tidak menjadi sorotan karena kekerasan grafis atau konten seksual, melainkan karena kekhawatiran terhadap pengaruhnya di dunia nyata.
Setelah manga dan animenya meraih popularitas global, sejumlah sekolah di China, Amerika Serikat, dan beberapa negara Asia Tenggara melaporkan adanya siswa yang membuat tiruan “Death Note” dengan menuliskan nama teman sekelas maupun guru di buku catatan yang menyerupai buku dalam cerita.
Kekhawatiran terhadap perilaku meniru tersebut membuat banyak sekolah melarang manga Death Note maupun merchandise terkait dibawa ke lingkungan sekolah.
Bahkan pada tahun 2015, Kementerian Kebudayaan China memasukkan Death Note ke dalam daftar anime yang dilarang di platform online domestik sekaligus membatasi penjualan produk terkait.
(wur)
Lihat Juga :