WHO Tetapkan Aturan Uji Pengobatan Herbal COVID-19

Rabu, 23 September 2020 - 23:01 WIB
"Penerapan dokumen teknis akan memastikan bahwa bukti klinis yang dapat diterima secara universal dari kemanjuran obat-obatan herbal untuk pengobatan COVID-19 dihasilkan tanpa mengorbankan keselamatan peserta," kata Prof. Motlalepula Gilbert Matsabisa selaku Ketua Panel.

“Permulaan COVId-19, seperti wabah ebola di Afrika Barat, telah menyoroti kebutuhan untuk memperkuat sistem kesehatan serta mempercepat program penelitian dan pengembangan, termasuk pada obat-obatan tradisional,” jelas Dr. Prosper Tumusiime dari WHO melalui pernyataan tertulis.

Pada April 2020, Presiden Madagaskar Andry Rajoelina meluncurkan COVID-19 Organics dan mengatakan itu adalah pencegahan serta pengobatan. Ini telah diuji pada 20 orang selama tiga minggu. (Baca Juga: Studi: Terserang Flu dan COVID-19 Bersamaan Tingkatkan Risiko Kematian Signifikan )

Minuman tersebut, yang juga telah dikirim ke lusinan negara Afrika, diproduksi oleh Malagasy Institute of Applied Research dari tanaman artemisia atau sumber bahan yang digunakan untuk pengobatan malaria dan tanaman Malagasi lain.

Sementara itu, Dr Tumusiime memaparkan bahwa melalui Forum Pengaturan Vaksin Afrika-WHO, sekarang ada cara untuk uji klinis obat-obatan di wilayah tersebut untuk dinilai dan disetujui dalam waktu kurang dari 60 hari.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!