Terbang Lebih Tenang dengan Perlindungan Kesehatan + COVID-19
Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:02 WIB
• Keterlambatan penerbangan: Rp250.000 untuk 90 menit pertama, Rp250.000 untuk 90 menit berikutnya s.d. Rp2.000.000.
• Perlindungan kesehatan dan COVID-19 untuk penerbangan domestik. Biaya rawat inap Rp100.000 per hari s.d. Rp1.400.000.
• Kecelakaan diri: perlindungan terhadap kecelakaan diri s.d. Rp75.000.000.
• Pembatalan perjalanan oleh penumpang akibat kecelakaan atau darurat medis s.d. Rp5.000.000.
• Keterlambatan bagasi Rp500.000 untuk keterlambatan lebih dari 4 jam.
• Kehilangan & kerusakan bagasi s.d. Rp1.000.000.
• Ketidaksesuaian penerbangan lanjutan s.d. Rp2.000.000.
• Santunan tunai akibat kecelakaan penerbangan s.d. Rp100.000 per hari maksimal 5 hari selama periode perjalanan.
• Perlindungan kesehatan dan COVID-19 untuk penerbangan domestik. Biaya rawat inap Rp100.000 per hari s.d. Rp1.400.000.
• Kecelakaan diri: perlindungan terhadap kecelakaan diri s.d. Rp75.000.000.
• Pembatalan perjalanan oleh penumpang akibat kecelakaan atau darurat medis s.d. Rp5.000.000.
• Keterlambatan bagasi Rp500.000 untuk keterlambatan lebih dari 4 jam.
• Kehilangan & kerusakan bagasi s.d. Rp1.000.000.
• Ketidaksesuaian penerbangan lanjutan s.d. Rp2.000.000.
• Santunan tunai akibat kecelakaan penerbangan s.d. Rp100.000 per hari maksimal 5 hari selama periode perjalanan.
(tsa)
Lihat Juga :