Terbang Lebih Tenang dengan Perlindungan Kesehatan + COVID-19

Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:02 WIB
• Keterlambatan bagasi Rp500.000 untuk keterlambatan lebih dari 4 jam.

• Kehilangan & kerusakan bagasi s.d. Rp1.000.000.

• Ketidaksesuaian penerbangan lanjutan s.d. Rp2.000.000.

• Santunan tunai akibat kecelakaan penerbangan s.d. Rp100.000 per hari maksimal 5 hari selama periode perjalanan.
(tsa)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More