Terbang Lebih Tenang dengan Perlindungan Kesehatan + COVID-19
Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:02 WIB
• Keterlambatan bagasi Rp500.000 untuk keterlambatan lebih dari 4 jam.
• Kehilangan & kerusakan bagasi s.d. Rp1.000.000.
• Ketidaksesuaian penerbangan lanjutan s.d. Rp2.000.000.
• Santunan tunai akibat kecelakaan penerbangan s.d. Rp100.000 per hari maksimal 5 hari selama periode perjalanan.
• Kehilangan & kerusakan bagasi s.d. Rp1.000.000.
• Ketidaksesuaian penerbangan lanjutan s.d. Rp2.000.000.
• Santunan tunai akibat kecelakaan penerbangan s.d. Rp100.000 per hari maksimal 5 hari selama periode perjalanan.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda