Hak Ibu Hamil dan Menyusui di Tempat Kerja Belum Terpenuhi
Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:15 WIB
Senada dengan hasil survei dari Teman Bumil dan Populix, Maria Ulfah Anshor, komisioner Komnas Perempuan, berpendapat bahwa meski kebijakan terkait hak untuk hamil dan menyusui bagi ibu bekerja sudah baik, tetapi implementasinya belum ideal. Misalnya bagi pekerja kontrak, mereka masih dibatasi untuk tidak boleh menikah dan memiliki anak dalam masa tertentu.
Fina menyebutkan bahwa pelaku usaha sudah seharusnya bisa berkomitmen dengan peraturan yang ada ketika mengubah perusahaan mereka dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) atau badan usaha. Mereka juga harus siap untuk menyiapkan semua fasilitas pendukung.
Sebaliknya, pegawai pun berhak untuk menuntut maupun melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja jika tidak mendapatkan haknya untuk hamil dan menyusui. Maria menjabarkan, Komnas Perempuan terbuka untuk membantu memberikan rujukan atau memberikan semacam surat keterangan untuk melanjutkan pengaduan ke kementerian ketenagakerjaan.
Baca Juga : Perhatikan! 4 Kelompok Ini Tak Boleh Divaksinasi
Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25% dari 707 wanita menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti wanita tidak punya hak untuk bertanya. Menurut Fina memang langka sekali bertemu calon karyawan wanita yang bertanya mengenai hak-haknya terkait hal tersebut.
Yang ditanyakan biasanya tidak jauh dari berapa gaji yang didapatkan, tunjangan apa saja yang diberikan, serta fasilitas yang sifatnya barang, bukan servis dari perusahaan. Padahal, kritis untuk bertanya selama proses negosiasi merupakan poin penting agar wanita tahu persis apakah hak-haknya terkait kehamilan dan menyusui dijamin oleh perusahaan.
Fina menyebutkan bahwa pelaku usaha sudah seharusnya bisa berkomitmen dengan peraturan yang ada ketika mengubah perusahaan mereka dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) atau badan usaha. Mereka juga harus siap untuk menyiapkan semua fasilitas pendukung.
Sebaliknya, pegawai pun berhak untuk menuntut maupun melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja jika tidak mendapatkan haknya untuk hamil dan menyusui. Maria menjabarkan, Komnas Perempuan terbuka untuk membantu memberikan rujukan atau memberikan semacam surat keterangan untuk melanjutkan pengaduan ke kementerian ketenagakerjaan.
Baca Juga : Perhatikan! 4 Kelompok Ini Tak Boleh Divaksinasi
Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25% dari 707 wanita menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti wanita tidak punya hak untuk bertanya. Menurut Fina memang langka sekali bertemu calon karyawan wanita yang bertanya mengenai hak-haknya terkait hal tersebut.
Yang ditanyakan biasanya tidak jauh dari berapa gaji yang didapatkan, tunjangan apa saja yang diberikan, serta fasilitas yang sifatnya barang, bukan servis dari perusahaan. Padahal, kritis untuk bertanya selama proses negosiasi merupakan poin penting agar wanita tahu persis apakah hak-haknya terkait kehamilan dan menyusui dijamin oleh perusahaan.
Lihat Juga :