Sandiaga Uno Ingatkan Pengusaha Ekraf untuk Daftarkan Merek Dagang
Senin, 01 Maret 2021 - 17:06 WIB
JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno mewanti-wanti para pelaku di sektor ekonomi kreatif (ekraf) untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka ke lembaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini penting agar apa yang pernah dialami pengusaha sekaligus artis Ruben Onsu dan sang adik, Jordi Onsu, tidak terjadi lagi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ruben harus rela kehilangan merek dagangnya, Ayam Geprek Bensu, akibat terlambat didaftarkan.
"Kadang-kadang sebagai pengusaha asyik bikin produk terus, jualannya laku, tapi nggak jaga aset kita. Hati-hati Jordi (Onsu) dan UMKM lain. Bagaimana alat bukti bagi pemilik, hak atas merek yang didaftarkan," kata Sandiaga, menanggapi diskusi edukatif bertema "Pentingnya Mendaftarkan Merek sebagai Dasar Suatu Usaha" yang melibatkan Ruben dan Jordi Onsu, akhir pekan kemarin.
"Kita ingin memiliki direktorat yang menciptakan intellectual property dan mendorong pengusaha untuk tahu bagaimana pentingnya HAKI di sektor ekonomi kreatif," lanjutnya.
Ruben Onsu mengamini apa yang diungkapkan oleh Sandiaga. Ruben mengaku, sudah memetik pelajaran penting dari peristiwa yang dialaminya sendiri beberapa tahun lalu. Di mana saat itu ia dan Jordi harus kehilangan merek dagang mereka akibat terlambat dan lalai mendaftarkannya.
"Pendaftaran merek dagang menjadi hal paling penting dalam memulai usaha. Ini sebagai legalitas kita. Saat usaha berkembang, kita akan merasa aman dengan merek dagang yang sudah kita daftarkan. Saya memetik pelajaran dari apa yang saya alami,” kata Ruben.
"Pelaku usaha wajib mendaftarkan merek dan ini menjadi dasar suatu usaha. Ini benar-benar penting untuk usaha kita dalam jangka panjang,” timpal Jordi.
Para pelaku usaha bisa mendaftarkan atau melegalisasi merek dagang mereka melalui lembaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), meskipun mungkin usaha sudah berjalan.
Sebagai informasi, menurut data yang ada, saat ini baru 11,05% pelaku usaha ekonomi kreatif yang sudah mendaftarkan merek dagang mereka.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ruben harus rela kehilangan merek dagangnya, Ayam Geprek Bensu, akibat terlambat didaftarkan.
Baca Juga
"Kadang-kadang sebagai pengusaha asyik bikin produk terus, jualannya laku, tapi nggak jaga aset kita. Hati-hati Jordi (Onsu) dan UMKM lain. Bagaimana alat bukti bagi pemilik, hak atas merek yang didaftarkan," kata Sandiaga, menanggapi diskusi edukatif bertema "Pentingnya Mendaftarkan Merek sebagai Dasar Suatu Usaha" yang melibatkan Ruben dan Jordi Onsu, akhir pekan kemarin.
"Kita ingin memiliki direktorat yang menciptakan intellectual property dan mendorong pengusaha untuk tahu bagaimana pentingnya HAKI di sektor ekonomi kreatif," lanjutnya.
Ruben Onsu mengamini apa yang diungkapkan oleh Sandiaga. Ruben mengaku, sudah memetik pelajaran penting dari peristiwa yang dialaminya sendiri beberapa tahun lalu. Di mana saat itu ia dan Jordi harus kehilangan merek dagang mereka akibat terlambat dan lalai mendaftarkannya.
"Pendaftaran merek dagang menjadi hal paling penting dalam memulai usaha. Ini sebagai legalitas kita. Saat usaha berkembang, kita akan merasa aman dengan merek dagang yang sudah kita daftarkan. Saya memetik pelajaran dari apa yang saya alami,” kata Ruben.
"Pelaku usaha wajib mendaftarkan merek dan ini menjadi dasar suatu usaha. Ini benar-benar penting untuk usaha kita dalam jangka panjang,” timpal Jordi.
Para pelaku usaha bisa mendaftarkan atau melegalisasi merek dagang mereka melalui lembaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), meskipun mungkin usaha sudah berjalan.
Sebagai informasi, menurut data yang ada, saat ini baru 11,05% pelaku usaha ekonomi kreatif yang sudah mendaftarkan merek dagang mereka.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda