Hari Musik Nasional, Pemerintah Beri Perhatian pada Musisi Tradisional

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:01 WIB
Almarhum Didi Kempot menjadi salah satu musisi yang mempopulerkan musik tradisional Indonesia. Foto Ilustrasi/Foto Dok SINDOnews
JAKARTA - Memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian kepada musisi tradisional untuk mendapatkan hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Berkaca pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan. Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.



Karena itu, pemerintah menjadikan momen Hari Musik Nasional sebagai titik awal dalam menyusun regulasi dan memberikan perlindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

Baca Juga: Hari Musik Nasional, Ini Perkembangan Musik Indonesia dari Era '70-an hingga 2010
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!