Hari Musik Nasional, Pemerintah Beri Perhatian pada Musisi Tradisional
Selasa, 09 Maret 2021 - 19:01 WIB
JAKARTA - Memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian kepada musisi tradisional untuk mendapatkan hak atas karya cipta yang dihasilkan.
Berkaca pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan. Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.
Karena itu, pemerintah menjadikan momen Hari Musik Nasional sebagai titik awal dalam menyusun regulasi dan memberikan perlindungan hak cipta bagi musisi tradisional.
"Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada musisi tradisional, namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisional yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Hilmar berpendapat, maraknya praktik cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu ataupun para musisi, terutama terkait hak ekonominya. Lebih dari itu, selama masa pandemi yang sangat memengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar.
Hilmar menyampaikan, salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait hal itu, pada 2021 Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.
Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, serta mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional.
“Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” jelas Hilmar.
Berkaca pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan. Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.
Karena itu, pemerintah menjadikan momen Hari Musik Nasional sebagai titik awal dalam menyusun regulasi dan memberikan perlindungan hak cipta bagi musisi tradisional.
Baca Juga
"Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada musisi tradisional, namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisional yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Hilmar berpendapat, maraknya praktik cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu ataupun para musisi, terutama terkait hak ekonominya. Lebih dari itu, selama masa pandemi yang sangat memengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar.
Hilmar menyampaikan, salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait hal itu, pada 2021 Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.
Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, serta mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional.
“Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” jelas Hilmar.
tulis komentar anda