Hari Musik Nasional, Pemerintah Beri Perhatian pada Musisi Tradisional

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:01 WIB
Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP. “Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” kata Hilmar.

Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.



Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodir hak ekonomi, khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisir, bahwa kita harus menyusun regulasi, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan perlindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” tutup Hilmar.
(tsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More