Hari Musik Nasional, Pemerintah Beri Perhatian pada Musisi Tradisional

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:01 WIB
"Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada musisi tradisional, namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisional yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3).

Hilmar berpendapat, maraknya praktik cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu ataupun para musisi, terutama terkait hak ekonominya. Lebih dari itu, selama masa pandemi yang sangat memengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar.

Hilmar menyampaikan, salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait hal itu, pada 2021 Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.

Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, serta mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional.

“Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” jelas Hilmar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!