Penyintas Penyakit Kardiovaskular Boleh Divaksinasi Covid-19, Asalkan Penuhi Syarat Berikut Ini!

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:14 WIB
Tekanan darah yang terkontrol menjadi salah satu syarat bagi penyitas penyakit kardiovaskular saat hendak divaksinasi Covid-19. Foto/Healthline
JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu cara yang efelktif untuk mengakhiri pandemi Covid-19 ini. Penyitas penyakit kardiovaskular adalah salah satu golongan yang berisiko besar bila terpapar Covid-19 . Mereka lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19. Tentu saja vaksin bagi kelompok ini sangat dibutuhkan.

Tapi bagi mereka, sebelum melakukan vaksinasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) mengeluarkan revisi terkait rekomendasi bagi para pasien yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19. Rekomendasi tersebut diterbitkan pada 8 Maret 2021.

Dalam unggahan Instagram, Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda’i, @dr.fajriaddai, Rabu (10/3/2021), terdapat tiga poin penting mengenai rekomendasi yang diberikan PERKI sebagai syarat vaksinasi. Diantaranya adalah:



1.Penyintas penyakit kardiovaskular (penyakit jantung koroner, gagal jantung, penyakit katup jantung, gangguan irama jantung, pasca prosedur kardiovaskular atau stent, penyakit pembuluh darah dan penyakit jantung bawaan). Jika masih bergejala atau simptomatik (tidak stabil), dipertimbangkan untuk tidak diberikan vaksin Covid-19, sampai tersedia data keamanan lebih lanjut.



2.Gejala atau simptom (kondisi tidak stabil) penyakit kardiovaskular yang dimaksud antara lain: sesak napas, angina (nyeri di sekitar dada), mudah lelah, keterbatasan aktifitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.



3.Tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg tidak disarankan untuk menerima vaksinasi Covid-19.
(wur)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More