Penyintas Penyakit Kardiovaskular Boleh Divaksinasi Covid-19, Asalkan Penuhi Syarat Berikut Ini!

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:14 WIB
Tekanan darah yang terkontrol menjadi salah satu syarat bagi penyitas penyakit kardiovaskular saat hendak divaksinasi Covid-19. Foto/Healthline
JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu cara yang efelktif untuk mengakhiri pandemi Covid-19 ini. Penyitas penyakit kardiovaskular adalah salah satu golongan yang berisiko besar bila terpapar Covid-19 . Mereka lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19. Tentu saja vaksin bagi kelompok ini sangat dibutuhkan.

Tapi bagi mereka, sebelum melakukan vaksinasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) mengeluarkan revisi terkait rekomendasi bagi para pasien yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19. Rekomendasi tersebut diterbitkan pada 8 Maret 2021.



Dalam unggahan Instagram, Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda’i, @dr.fajriaddai, Rabu (10/3/2021), terdapat tiga poin penting mengenai rekomendasi yang diberikan PERKI sebagai syarat vaksinasi. Diantaranya adalah:

Baca Juga : Alami Hipospadias Kategori Serius, Ini Fakta tentang Aprilia Manganang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!