Penyintas Penyakit Kardiovaskular Boleh Divaksinasi Covid-19, Asalkan Penuhi Syarat Berikut Ini!
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:14 WIB
1.Penyintas penyakit kardiovaskular (penyakit jantung koroner, gagal jantung, penyakit katup jantung, gangguan irama jantung, pasca prosedur kardiovaskular atau stent, penyakit pembuluh darah dan penyakit jantung bawaan). Jika masih bergejala atau simptomatik (tidak stabil), dipertimbangkan untuk tidak diberikan vaksin Covid-19, sampai tersedia data keamanan lebih lanjut.
2.Gejala atau simptom (kondisi tidak stabil) penyakit kardiovaskular yang dimaksud antara lain: sesak napas, angina (nyeri di sekitar dada), mudah lelah, keterbatasan aktifitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.
Baca Juga : Manfaat Relaksasi agar ASI Lancar
3.Tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg tidak disarankan untuk menerima vaksinasi Covid-19.
2.Gejala atau simptom (kondisi tidak stabil) penyakit kardiovaskular yang dimaksud antara lain: sesak napas, angina (nyeri di sekitar dada), mudah lelah, keterbatasan aktifitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.
Baca Juga : Manfaat Relaksasi agar ASI Lancar
3.Tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg tidak disarankan untuk menerima vaksinasi Covid-19.
(wur)
Lihat Juga :