Pemerintah Pastikan Suntik Vaksin COVID-19 selama Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Minggu, 04 April 2021 - 18:42 WIB
Foto Ilustrasi. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi umat muslim di sepanjang Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

"Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13," ujar Juru Bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4).



Baca Juga: Konsumsi Jus Sayur Ini agar Kulit Sehat dan Bersih

Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!