Bantu Biayai Kuliah Era Setyowati, Kuasa Hukum Prof M Bantah Adanya Pernikahan
Selasa, 06 April 2021 - 22:00 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Prof M --bos salah satu BUMN--, Jaja Ahmad Jayus dan Patrice Rio Capella mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4).
"Kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja.
Sang kuasa hukum pun mencoba membeberkan kronologi antara Prof M dengan ES ( Era Setyowati ) yang disebut jika awalnya merupakan niat baik untuk membantu, namun berujung pada pemerasan.
"Prof M. berkenalan dengan ES sekitar April 2016 di sebuah Mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya," ungkap Jaja.
"Selanjutnya, ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali."
Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.
Kemudian, pada 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu Prof. M hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Hingga Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.
Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri.
"Kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja.
Sang kuasa hukum pun mencoba membeberkan kronologi antara Prof M dengan ES ( Era Setyowati ) yang disebut jika awalnya merupakan niat baik untuk membantu, namun berujung pada pemerasan.
"Prof M. berkenalan dengan ES sekitar April 2016 di sebuah Mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya," ungkap Jaja.
"Selanjutnya, ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali."
Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.
Kemudian, pada 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu Prof. M hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Hingga Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.
Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda