Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM

Minggu, 11 April 2021 - 03:10 WIB
Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM. Foto/Eko Purwanto.
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H pada periode 6-17 Mei 2021. Surat edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat.

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudikdengan semua moda transportasi baik darat, kereta api, laut dan udara. Perjalanan juga dilarang baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.

Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (10/4), peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kenaikan kasus aktif Covid-19 selama masa libur panjang.





Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan tren kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama periode peniadaan mudik, maka harus melengkapi persyaratan.

Masyarakat wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa maupun lurah.



Surat Izin perjalanan atau SIKM memiliki tiga ketentuan. Diantaranya berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan bersifat wajib untuk pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More