Ingin Berpergian Selama Mudik Lebaran 2021? Pastikan Miliki SKIM

Minggu, 11 April 2021 - 03:10 WIB
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan tren kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama periode peniadaan mudik, maka harus melengkapi persyaratan.

Masyarakat wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa maupun lurah.

Baca Juga : Bisakah Hamil saat Sedang Menstruasi? Cek Faktanya Ini!

Surat Izin perjalanan atau SIKM memiliki tiga ketentuan. Diantaranya berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan bersifat wajib untuk pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!