Puasa Ramadhan Wajib Hukumnya, namun Bagaimana untuk Ibu Hamil?

Kamis, 15 April 2021 - 10:18 WIB
Ibu hamil harus mempersiapkan fisik sebaik mungkin sebelum melahirkan, di antaranya mengumpulkan tenaga dengan cara banyak mengonsumsi makanan bergizi. / Foto: ilustrasi/ist
JAKARTA - Puasa di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat Islam. Namun bagaimana untuk ibu hamil ? Apakah masih tetap diwajibkan, atau ada rukhsah atau keringanan?



Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, sebagaimana diketahui, ibu hamil harus mempersiapkan fisik sebaik mungkin sebelum melahirkan, di antaranya mengumpulkan tenaga dengan cara banyak mengonsumsi makanan bergizi yang disarankan dokter.

"Demikian juga ibu menyusui , harus menjaga asupan gizi agar ASI tepat lancar sehingga kebutuhan si bayi tercukupi," katanya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.

Oleh karenanya, ibu hamil serta ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Sebab keduanya termasuk yang dikecualikan atau mendapatkan rukhsah.



"Ibu yang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan," ujarnya.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More