Puasa Ramadhan Wajib Hukumnya, namun Bagaimana untuk Ibu Hamil?

Kamis, 15 April 2021 - 10:18 WIB
Kemudian dalam penjelasan lainnya, Imam Asy Syairozi, yaitu salah seorang ulama Syafi’i berkata: "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir kepada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha".

Namun jika seorang ibu hamil atau menyusui dirasa masih sanggup dan kuat menjalankan puasa Ramadhan, itu juga diperbolehkan, asalkan memang benar-benar mampu. Tapi jika tidak pun boleh tidak menjalankannya.



"Seperti yang dijelaskan tadi, bahwa ibu hamil dan menyusui termasuk yang mendapat keringanan berpuasa di bulan Ramadhan. Setelah melahirkan dan selesai nifas boleh langsung mengqadhanya," pungkasnya.
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More