Puasa Ramadhan Wajib Hukumnya, namun Bagaimana untuk Ibu Hamil?
Kamis, 15 April 2021 - 10:18 WIB
Oleh karenanya, ibu hamil serta ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Sebab keduanya termasuk yang dikecualikan atau mendapatkan rukhsah.
"Ibu yang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan," ujarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129).
"Ibu yang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan," ujarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129).
Lihat Juga :