Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang? Ini Jawaban Ustadz Najmi

Selasa, 20 April 2021 - 15:15 WIB
Fidyah merupakan ibadah berupa memberikan bahan makanan pokok atau makanan kepada fakir miskin untuk menggantikan kewajiban puasa. Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus.

Ustadz Najmi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan dan pendapat dalam membayar fidyah puasa menggunakan uang. Ada 3 imam yang tidak memperbolehkan hal tersebut yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali, dengan alasan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan hal tersebut karena fidyah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok, bukan uang.

Namun Imam Hanafi membolehkan pembayaran fidyah melalui uang tapi nominalnya disetarakan dengan makanan. Jika umat muslim ingin mengikuti pandangan Imam Hanafi, diperbolehkan namun mengikuti takaran atau nominal yang harus diberikan.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Jalani Ramadhan LDR dengan Istri

Yuk dengar penjelasan Ustadz Najmi selengkapnya di YouTube channel StarHits!
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!