Menkes Sebut Mutasi Virus Corona India Masuk ke Indonesia

Senin, 26 April 2021 - 19:21 WIB
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Selain itu pemerintah juga menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India sebelum masuk ke Indonesia.

“Untuk warganegara Indonesia (WNI) masih boleh masuk, tapi protokol kesehatannya kita perketat, sehingga mereka harus stay selama 14 hari. Untuk WNI yang 14 hari mengunjungi India, mereka tetap diizinkan masuk, tapi harus dikarantina 14 hari,” kata Budi.

Lebih lanjut, titik kedatangan para WNI menuju Tanah Air juga telah diatur oleh Menteri Negara Koordinator (Menko) yakni hanya di Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi. Sementara pelabuhan laut juga dibatasi hanya di Batam, Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai.

Baca Juga : Penanganan COVID-19 Membaik, Presiden Apresiasi Pemerintah Daerah yang Sudah Jalankan Prokes

“Kita pastikan semua yang pernah datang dan mengunjungi India pasti akan dilakukan genome sequencing, untuk mengetahui apakah telah terjadi mutasi virus baru atau tidak,” tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!