Berdampak Buruk, BPOM Larang Penggunaan Lianhua Qingwen Donasi
Selasa, 18 Mei 2021 - 10:20 WIB
Baca Juga : Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya pada Kelompok CTMAV547
"Berdasar hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap LQC Donasi, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM dalam laman resminya dikutip Selasa (18/5).
Nasib sama pun dialami obat phellodendron. Obat ini diketahui belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19 . "Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris," tegas BPOM.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus, melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.
Sebagai tindak lanjut, BPOM diketahui telah melakukan berbagai sosialisasi kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun traditional Chinese medicine (TCM).
"Berdasar hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap LQC Donasi, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM dalam laman resminya dikutip Selasa (18/5).
Nasib sama pun dialami obat phellodendron. Obat ini diketahui belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19 . "Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris," tegas BPOM.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus, melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.
Sebagai tindak lanjut, BPOM diketahui telah melakukan berbagai sosialisasi kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun traditional Chinese medicine (TCM).
Lihat Juga :