Cara Mudah Membedakan Alat Rapid Test Antigen Baru dan Bekas

Jum'at, 21 Mei 2021 - 19:06 WIB


1. Mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan.

2. Memenuhi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) .

3. Mendapat rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).

4. Direkomendasikan Badan Obat-obatan Eropa (EMA).

5. Tes antigen lain dengan spesifitas ≥ 97% dan sensitivitas ≥ 80% sesuai kriteria Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!