Cara Mudah Membedakan Alat Rapid Test Antigen Baru dan Bekas
Jum'at, 21 Mei 2021 - 19:06 WIB
1. Mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan.
2. Memenuhi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) .
3. Mendapat rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
4. Direkomendasikan Badan Obat-obatan Eropa (EMA).
5. Tes antigen lain dengan spesifitas ≥ 97% dan sensitivitas ≥ 80% sesuai kriteria Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga :