Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Anji Akan Jalani Rehabilitasi

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:31 WIB
Dalam kasus ini, sang musisi dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.

Baca juga: Vaksin Pfizer Mulai Diujicoba ke Anak Usia 5-11 Tahun

Diketahui sebelumnya, musisi 42 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021. Dia ditangkap terkait kepemilikan ganja yang ditemukan di studio di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Anji ditangkap saat sedang sendiri di studio.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!