5 Artis Ini Lolos Hukuman Penjara usai Ditangkap karena Narkoba

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:12 WIB
Dwi Sasono saat baru ditangkap oleh Kepolisian Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto Ilustrasi/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti seperti tak ada habisnya. Setiap tahun selalu saja ada lebih dari lima orang artis yang tertangkap tangan menggunakan sekaligus menyimpan barang haram tersebut.

Hanya, usai diamankan pihak kepolisian, tak lama kemudian artis-artis ini ada yang lolos dari hukuman penjara. Dengan alasan merupakan pemakai bukan pengedar, belum lama mengonsumsi narkoba, membeli obat keras tanpa resep, serta jumlah narkoba yang diamankan cenderung kecil, membuat beberapa artis langsung meminta untuk menjalani rehabilitasi.



Berikut ini MNC Portal Indonesia merangkum lima artis yang lolos dari hukuman penjara setelah tertangkap narkoba.

1. Raffi Ahmad





Artis multitalenta Raffi Ahmad sempat diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya bersama 13 orang lain pada 2013 silam. Kala itu, suami Nagita Slavina ini kedapatan mengonsumsi methylone yang mengandung zat amphetamine.

Usai diamankan, Raffi langsung menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama tiga bulan. Kala itu Raffi bisa menjalani rehab lantaran dirinya terhitung bukanlah pecandu atau pemakai lama.

2. Tora Sudiro



Aktor Tora Sudiro sempat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Agustus 2017. Ia bahkan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba lantaran memiliki obat penenang dumolid sebanyak 30 butir, tanpa resep dokter.

Berdasarkan hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), suami Mieke Amalia itu membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur terkait ketergantungannya pada dumolid. Langkah tersebut diambil sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 37 ayat (1).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More