Siap Tanggung Perbuatannya, Anji Ingin Berkarya Lagi

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:42 WIB
Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja.

"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca juga: Komorbid Asma dan Pernah Divaksin, Apakah Perburuk Covid-19 yang Diidap Haykal Kamil?

Ditambah hasil tes kesehatan, eks personel Drive akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anji terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!