Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 13:24 WIB
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. / Foto: ilustrasi/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - PPKM Darurat adalah langkah nyata pemerintah menekan kasus Covid-19 yang kian mengganas. Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan kurang dari 10 ribu kasus positif per hari dengan adanya aturan yang resmi dijalankan 3-20 Juli 2021 tersebut.
Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit
Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat adalah menyoal resepsi pernikahan. Kegiatan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan keramaian dan karena itu ikut diatur oleh pemerintah.
Dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Balidijelaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," terang laporan PPKM Darurat.
Tak berhenti di situ, aturan mengenai resepsi pernikahan ini juga menyatakan bahwa penyediaan makanan di acara pernikahan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup alias tidak prasmanan dan dibawa pulang. Artinya, tamu undangan tidak diperkenankan makan di acara resepsi pernikahan.
Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit
Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat adalah menyoal resepsi pernikahan. Kegiatan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan keramaian dan karena itu ikut diatur oleh pemerintah.
Dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Balidijelaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," terang laporan PPKM Darurat.
Tak berhenti di situ, aturan mengenai resepsi pernikahan ini juga menyatakan bahwa penyediaan makanan di acara pernikahan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup alias tidak prasmanan dan dibawa pulang. Artinya, tamu undangan tidak diperkenankan makan di acara resepsi pernikahan.
Lihat Juga :