Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 13:24 WIB
JAKARTA - PPKM Darurat adalah langkah nyata pemerintah menekan kasus Covid-19 yang kian mengganas. Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan kurang dari 10 ribu kasus positif per hari dengan adanya aturan yang resmi dijalankan 3-20 Juli 2021 tersebut.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat adalah menyoal resepsi pernikahan. Kegiatan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan keramaian dan karena itu ikut diatur oleh pemerintah.
Dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Balidijelaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," terang laporan PPKM Darurat.
Tak berhenti di situ, aturan mengenai resepsi pernikahan ini juga menyatakan bahwa penyediaan makanan di acara pernikahan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup alias tidak prasmanan dan dibawa pulang. Artinya, tamu undangan tidak diperkenankan makan di acara resepsi pernikahan.
Aturan tersebut pun mengimbau agar masyarakat yang terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker ganda. Diimbau juga agar menggunakan masker dengan benar dan pilih masker yang berkualitas.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang," tulis laporannya.
Laporan itu juga mengingatkan bahwa jenis masker yang lebih baik akan melindungi Anda. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik.
"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," tegas laporan itu. Diharapkan juga masyarakat rutin mencuci tangan saat di luar rumah dan pastinya menjaga jarak aman minimal 2 meter antarorang.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat adalah menyoal resepsi pernikahan. Kegiatan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan keramaian dan karena itu ikut diatur oleh pemerintah.
Dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Balidijelaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," terang laporan PPKM Darurat.
Tak berhenti di situ, aturan mengenai resepsi pernikahan ini juga menyatakan bahwa penyediaan makanan di acara pernikahan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup alias tidak prasmanan dan dibawa pulang. Artinya, tamu undangan tidak diperkenankan makan di acara resepsi pernikahan.
Aturan tersebut pun mengimbau agar masyarakat yang terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker ganda. Diimbau juga agar menggunakan masker dengan benar dan pilih masker yang berkualitas.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang," tulis laporannya.
Laporan itu juga mengingatkan bahwa jenis masker yang lebih baik akan melindungi Anda. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik.
"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," tegas laporan itu. Diharapkan juga masyarakat rutin mencuci tangan saat di luar rumah dan pastinya menjaga jarak aman minimal 2 meter antarorang.
(nug)
tulis komentar anda