PPKM Darurat Jawa – Bali Telah Diberlakukan, Berikut Syarat Naik Pesawat

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:20 WIB
Kemacetan terjadi saat PPKM Darurat diberlakukan di Jakarta. Foto/MNC Media
JAKARTA - Sejak 3 Juli 2021, Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , menyikapi lonjakan jumlah kasus positif covid-19 beberapa waktu belakangan ini. PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan covid-19 .

Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).



Selain dua dokumen tersebut, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store.

Ketentuan di tengah masa PPKM Darurat ini tentu menambah total biaya bepergian, karena calon penumpang harus mengeluarkan biaya tes PCR.



Di sisi lain, bagi sebagian besar warga tentu harus berusaha untuk bisa betah berada di rumah. Tidak mudah karena sebelum PPKM Darurat pun baik orang tua maupun anak-anak sudah lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Bekerja WFH, belajar online.

Berlibur? Benarkah masih terlalu dini untuk memikirkan liburan? Sepertinya tidak demikian. Jika semua orang mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan di masa PPKM Darurat ini, bisa jadi kasus positif covid akan segera turun dan keadaan akan membaik.

Sambil menunggu situasi membaik, dan saat bersama keluarga di rumah selama masa PPKM Darurat ini, Anda bisa mengisi waktu dengan merencanakan liburan mendatang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More