Apabila Terjadi Klaster Covid-19 Usai Pembukaan, Operasional Akan Ditutup Sementara

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:01 WIB
loading...
Apabila Terjadi Klaster...
Pemerintah mulai melonggarkan beberapa aturan meski status wilayah PPKM Level 4. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai melonggarkan beberapa aturan meski status wilayah PPKM Level 4. Salah satu yang cukup disorot adalah soal dibukanya kembali pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 20.00.

Baca juga: Bob Dylan Digugat Kasus Pelecehan Seksual di Tahun 1965

Ya, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, terdapat kelonggaran aturan untuk sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta. Di mana, pusat perbelanjaan atau mal di ibu kota diperbolehkan kembali dibuka dengan persyaratan pengunjung hanya 50 persen dan wajib tutup pukul 20.00 WIB.

Pelonggaran ini sudah dipikirkan dengan sangat matang oleh penentu kebijakan pastinya. Pasalnya, tak sekadar dibuka begitu saja, karena pemerintah kemudian menambahkan syarat untuk bisa masuk mal yaitu menunjukkan kartu vaksin.

"Dibukanya sektor perbelanjaan diikuti dengan prokes yang ketat demi menekan penularan semaksimal mungkin," papar Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid-19, dalam siaran pers virtual, Selasa (17/8).

"Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati pengelola pusat perbelanjaan bahwa jika terjadi klaster Covid-19 setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara," tambahnya.

Wiku menekankan bahwa kebijakan yang mulai direlaksasi ini ditetapkan dengan penuh kehati-hatian sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah yang sudah sedikit melonggarkan aturan.

Di samping itu, Wiku menyatakan bahwa melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir, pada minggu ini pemberlakukan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas pada kabupaten/kota Level 4 lainnya.

Baca juga: HUT RI, Ini Deretan Film & Serial Gratis di Vision+, Ada Tendangan dari Langit hingga Chrisye

"Untuk detailnya, akan diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat," terang Wiku.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rayakan Kemerdekaan...
Rayakan Kemerdekaan RI, Baywalk Mall Hadirkan Keseruan Kita Indonesia
Sambut Barbie The Movie,...
Sambut Barbie The Movie, Central Park dan Neo Soho Hadirkan Beragam Acara
RI Resmi Masuk Masa...
RI Resmi Masuk Masa Endemi, Menkes Budi Imbau Masyarakat Tetap Jaga Diri
Cegah Pandemi Covid-19...
Cegah Pandemi Covid-19 Berikutnya, Menkes Budi: Jangan Tunggu Patogen Hewan Loncat ke Manusia
Status Pandemi Dicabut...
Status Pandemi Dicabut tapi Covid-19 Masih Ada Lho! Ini yang Perlu Dilakukan Masyarakat
Jokowi Resmi Cabut Status...
Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini 3 Alasannya
Yuk Nikmati Keseruan...
Yuk Nikmati Keseruan Musim Panas di Summer Vibes Central Park dan Neo Soho Mall
Status Darurat Pandemi...
Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Virusnya Masih Ada di Sekitar Kita
Status Darurat Covid-19...
Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO, Jumlah Tes Covid-19 Menurun
Rekomendasi
Vespa Listrik Punya...
Vespa Listrik Punya Bertabur Warna Baru Karya Seniman Dunia
Pabrik Garmen di Kota...
Pabrik Garmen di Kota Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
Berita Terkini
Pangeran William-Kate...
Pangeran William-Kate Middleton Terima Sinyal Damai dari Harry, Isyaratkan dengan Pesan Khusus
46 menit yang lalu
Alasan Mengejutkan Raja...
Alasan Mengejutkan Raja Charles III Tidak Akan Serahkan Takhta ke Pangeran William
1 jam yang lalu
Sinopsis Film Man on...
Sinopsis Film Man on Fire, Misi Balas Dendam Seorang Pengawal
6 jam yang lalu
Profil Azealia Banks,...
Profil Azealia Banks, Rapper Amerika yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
7 jam yang lalu
Nasib Kate Middleton...
Nasib Kate Middleton di Ujung Tanduk jika Diceraikan Pangeran William, Kehilangan Gelar dan Anak
8 jam yang lalu
Alasan Raja Charles...
Alasan Raja Charles III Marah usai Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian, Merasa Dikhianati
9 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved