Wajib Tahu, Hanya Remdesivir dan Favipiravir yang Disetujui Sebagai Obat Darurat Covid-19
Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:38 WIB
JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak jumlahnya. Rumah sakit pun sudah tak lagi bisa menampung penyitas Covid-19. Isolasi mandiri bagi yang bergejala ringan dan sedang adalah pilihannya. Untuk mengobati mereka membeli obat secara pribadi dan mengonsumsinya untuk membantu penyembuhan Covid-19. Tapi, perlu diketahui, saat ini baru dua obat saja yang mendapat persetujuan EUA (Emergency Use Authorization).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), Penny Lukito, menjelaskan bahwa obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 baru dua yakni remdesivir dan favipiravir. Selain itu obat-obat ini juga terdiri dari berbagai bentuk, diantaranya:
Remdesivir serbuk injeksi
1.Remidia
2.Cipremi
3.Desrem
4.Jubi-R
5.Covifor
6.Remdac
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), Penny Lukito, menjelaskan bahwa obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 baru dua yakni remdesivir dan favipiravir. Selain itu obat-obat ini juga terdiri dari berbagai bentuk, diantaranya:
Remdesivir serbuk injeksi
1.Remidia
2.Cipremi
3.Desrem
4.Jubi-R
5.Covifor
6.Remdac
Lihat Juga :
tulis komentar anda