Wajib Tahu, Hanya Remdesivir dan Favipiravir yang Disetujui Sebagai Obat Darurat Covid-19

Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:38 WIB
loading...
Wajib Tahu, Hanya Remdesivir...
Redemsivir telah disetujui sebagai obat darurat Covid-19. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak jumlahnya. Rumah sakit pun sudah tak lagi bisa menampung penyitas Covid-19. Isolasi mandiri bagi yang bergejala ringan dan sedang adalah pilihannya. Untuk mengobati mereka membeli obat secara pribadi dan mengonsumsinya untuk membantu penyembuhan Covid-19. Tapi, perlu diketahui, saat ini baru dua obat saja yang mendapat persetujuan EUA (Emergency Use Authorization).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), Penny Lukito, menjelaskan bahwa obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 baru dua yakni remdesivir dan favipiravir. Selain itu obat-obat ini juga terdiri dari berbagai bentuk, diantaranya:

Remdesivir serbuk injeksi

1.Remidia
2.Cipremi
3.Desrem
4.Jubi-R
5.Covifor
6.Remdac

Indikasi: pengobatan bagi pasien dewasa dan anak -anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Remdesivir larutan konsentrat untuk infus yaitu Remeva

Indikasi: pengobatan bagi pasien dewasa dan anak -anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Baca Juga : Putus Mata Rantai COVID-19, Ketua Satgas IDI Serukan Masyarakat Ibadah di Rumah Saja

Favipiravir tablet salut selaput

1.Avigan
2.Favipiravir
3.Favikal
4.Avifavir
5.Covigon

Indikasi: Tatalaksana untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

"Tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan dalam protap (prosedur tetap) yang sudah disetujui dari organisasi profesi, akan kami bantu untuk percepatan data pemasukan ataupun distribusinya," terang Penny seperti dikutip dari channel YouTube DPR, Jumat (9/7/2021).

Lebih lanjut Penny juga menjelaskan bahwa saat ini BPOM telah mengeluarkan informatorium tentang obat Covid-19 Indonesia. Informatorium tersebut disusun dengan lima organisasi profesi dan para tenaga ahli. Dalam informatorium tersebut sudah ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.

Terkait dengan vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA), terakhir baru saja kami berikan untuk Moderna. Namun, dari kelima ini baru satu vaksin yang bisa diberikan untuk anak-anak yaitu vaksin Sinovac untuk anak 12-17 tahun.

Baca Juga : Kenapa Memakai 2 Masker Bedah Sekaligus Tidak Disarankan?

"Sekarang juga sedang berproses vaksin Pfizer yang memiliki data uji klinik tentang anak usia 12 tahun ke atas. Tapi Pfizer sekarang masih dalam prosesnya untuk mendapatkan EUA dari BPOM. Saat ini EUA tersebut sudah ada di tahap akhir atau final. Jadi jika vaksinnya datang bisa langsung digunakan apabila pemerintah memilih menggunakannya," tutupnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)