Nia Ramadhani Direhabilitasi, Kuasa Hukum Bantah Ini Bentuk Keistimewaan

Senin, 12 Juli 2021 - 09:53 WIB
"Kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara ya saya rasa kasihan," ungkap Wa Ode.

Baca Juga : Beda Usia dengan Suami 18 Tahun, Bunga Zainal : Tapi Soal Seks, Kalah yang Muda, Putuuus...



Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama supir pribadinya yang berinisial ZN.

Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!