Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Pengacara: Itu Bentuk Aspirasi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:32 WIB
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi . Ia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Namun karena Dinar Candy bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik menutuskan untuk tidak melakukan penahanan .

Baca Juga : Sebelum Diciduk Polisi karena Pakai Bikini, Dinar Candy Sempat Berselisih dengan Dua Seleb Ini
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!