Tak Setuju Dinar Candy Ditangkap, Deddy Corbuzier: Ini Demo Paling Aman

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 17:14 WIB
Seperti diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi usai melakukan aksi protes dengan memakai bikini di pinggir jalan. Imbas dari perbuatannya, Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Ia juga dikenakan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Meski demikian, polisi tidak menahan Dinar Candy. Namun, perempuan asal Jawa Barat itu tetap dikenakan wajib lapor.

Baca Juga : Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Menyesal Pakai Bikini
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!