Dokter Richard Lee Akhirnya Dibolehkan Pulang dan Tak Wajib Lapor

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:43 WIB
Dokter Richard Lee (tengah) dipulangkan usai ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Adiyoga Priyambodo
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghilangan barang bukti.

"Klien saya tidak ditahan," ujar Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).



Baca Juga: Petisi Dukung Dokter Richard Lee Tembus 170 Ribu Lebih Tanda Tangan

Razman kemudian menerangkan alasan penyidik tidak menahan Richard Lee. "Klien kami kooperatif. Waktu dijemput kooperatif, selama dimintai keterangan juga kooperatif," kata dia.

Richard Lee juga tidak dikenakan wajib lapor usai diperkenankan kembali ke rumah. "Beliau kan tidak melakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di-BAP dan disidangkan di Jakarta," terang Razman.

Sayang, Richard Lee tidak banyak berbicara. Dia hanya mengucap terima kasih karena masih diberi kesempatan menghirup udara bebas. "Saya nggak bisa ngomong banyak. Saya baru keluar, saya capek," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!