Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 08:28 WIB
Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar. Foto/Soompi.
SEOUL - Seungri divonis tiga tahun penjara dengan denda 1.156.900.000 won atau Rp14 miliar. Sidang hukuman diadakan di pengadilan militer pada Kamis (12/8).
Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.
Pengadilan mengatakan bahwa Seungri terbukti berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," kata pengadilan dilansir dari Soompi, Jumat (13/8).
Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.
Pengadilan mengatakan bahwa Seungri terbukti berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," kata pengadilan dilansir dari Soompi, Jumat (13/8).
Lihat Juga :