Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 08:28 WIB
Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan tuduhan.

Baca Juga : Diberi Tahu Wenny Ariani Sedang Mengandung Anaknya, Rezky Aditya: Lucu Juga Ya!



Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun ia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, Seungri sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!