Tercatat di KUA, Jonathan Frizzy Nikahi Dhena Devanka secara Islam
Senin, 30 Agustus 2021 - 20:34 WIB
JAKARTA - Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka belakangan ini membuat publik bertanya-tanya tentang prosesi pernikahan mereka dulu. Pasalnya, Jonathan dan Dhena yang selama ini diketahui menikah melalui pemberkatan di gereja itu, nyatanya dikabarkan juga menikah secara Islam.
Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh pengacara Dhena, Ibnu Ali Tindri, yang mengatakan bahwa pernikahan Dhena dan Jonathan atau akrab disapa Ijonk dilangsungkan secara Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan yang publik ketahui perihal pernikahan mereka adalah, Dhena dan Ijonk menikah di Gereja Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat, pada Mei 2012.
Namun, soal keponakan Benny Simanjuntak itu diisukan berpindah agama dengan menjadi mualaf, pengacara Dhena tak menjawab secara pasti.
"Kalau itu (mualaf) nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama ," ujar Ibnu kepada wartawan, kemarin (29/8).
Ibnu hanya menjelaskan bahwa fakta Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.
Sedikit informasi, berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, khusus pemeluk agama Islam, gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).
Dhena dan Ijonk dikabarkan akan mengakhiri pernikahan mereka yang sudah berjalan selama sembilan tahun. Pasangan ini juga telah dikaruniai tiga orang anak yang rupawan yakni Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak, dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kandasnya rumah tangga Dhena dan Ijonk.
Lihat Juga: Jonathan Frizzy Bersyukur Sinetron Setulus Hati Tembus 50 Episode: Rasanya seperti Dejavu
Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh pengacara Dhena, Ibnu Ali Tindri, yang mengatakan bahwa pernikahan Dhena dan Jonathan atau akrab disapa Ijonk dilangsungkan secara Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga
Sedangkan yang publik ketahui perihal pernikahan mereka adalah, Dhena dan Ijonk menikah di Gereja Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat, pada Mei 2012.
Namun, soal keponakan Benny Simanjuntak itu diisukan berpindah agama dengan menjadi mualaf, pengacara Dhena tak menjawab secara pasti.
"Kalau itu (mualaf) nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama ," ujar Ibnu kepada wartawan, kemarin (29/8).
Ibnu hanya menjelaskan bahwa fakta Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.
Sedikit informasi, berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, khusus pemeluk agama Islam, gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).
Dhena dan Ijonk dikabarkan akan mengakhiri pernikahan mereka yang sudah berjalan selama sembilan tahun. Pasangan ini juga telah dikaruniai tiga orang anak yang rupawan yakni Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak, dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kandasnya rumah tangga Dhena dan Ijonk.
Lihat Juga: Jonathan Frizzy Bersyukur Sinetron Setulus Hati Tembus 50 Episode: Rasanya seperti Dejavu
(tsa)
tulis komentar anda