Tercatat di KUA, Jonathan Frizzy Nikahi Dhena Devanka secara Islam

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:34 WIB
Ibnu hanya menjelaskan bahwa fakta Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA.

Sedikit informasi, berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, khusus pemeluk agama Islam, gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).

Baca Juga: Epy Kusnandar Preman Pensiun Diterpa Isu Pindah Agama, Sang Istri: Demi Apa Ini

Dhena dan Ijonk dikabarkan akan mengakhiri pernikahan mereka yang sudah berjalan selama sembilan tahun. Pasangan ini juga telah dikaruniai tiga orang anak yang rupawan yakni Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak, dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.

Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kandasnya rumah tangga Dhena dan Ijonk.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!