Pakar Kesehatan Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya terhadap Klaim Obat Covid-19
Kamis, 02 September 2021 - 08:44 WIB
JAKARTA - Pakar Kesehatan sekaligus Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda'i, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap obat-obatan yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19 . Sebab banyak sekali hoax terkait Covid-19 yang saat ini beredar.
Melalui akun Instagram pribadinya @dr.fajriaddai, Kamis (2/9/2021), ia mengatakan bahwa pengembangan suatu obat baru selalu melalui tahapan berlapis dengan langkah-langkah ketat yang terjaga.
"Mulai dari tahap penelitian di laboratorium, penelitian ujicoba hewan untuk menilai keamanan dasar, lalu penelitian di manusia (Uji klinis) untuk memastikan obat tersebut aman dan efektif untuk manusia," tulis unggahan tersebut.
Lebih lanjut, setelah melewati rangkaian penelitian tersebut, suatu obat akan ditinjau oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) sebelum diedarkan kepada masyarakat luas.
Alhasil masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19. Pastikan untuk mengecek mutu dan kualitas obat-obatan dengan melihat izin edar yang diterbitkan BPOM.
Melalui akun Instagram pribadinya @dr.fajriaddai, Kamis (2/9/2021), ia mengatakan bahwa pengembangan suatu obat baru selalu melalui tahapan berlapis dengan langkah-langkah ketat yang terjaga.
"Mulai dari tahap penelitian di laboratorium, penelitian ujicoba hewan untuk menilai keamanan dasar, lalu penelitian di manusia (Uji klinis) untuk memastikan obat tersebut aman dan efektif untuk manusia," tulis unggahan tersebut.
Lebih lanjut, setelah melewati rangkaian penelitian tersebut, suatu obat akan ditinjau oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) sebelum diedarkan kepada masyarakat luas.
Baca Juga
Alhasil masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19. Pastikan untuk mengecek mutu dan kualitas obat-obatan dengan melihat izin edar yang diterbitkan BPOM.
(hri)
tulis komentar anda