Kepala KUA Sebut Rizky Billar dan Lesti Kejora Belum Nikah Siri saat Daftar ke KUA
Kamis, 30 September 2021 - 14:24 WIB
Baca Juga: Terungkap, Usia Janin Lesti Kejora Masuk Trimester Dua dengan Panjang 14 Cm
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan itu tidak tercatat di KUA. Maka itu bisa dilakukan isbat nikah. Yang bersangkutan melaporkan pernikahannya di Pengadilan Agama, bahwa dia pernah menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan," jelas Madari.
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan. Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," tutupnya.
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan itu tidak tercatat di KUA. Maka itu bisa dilakukan isbat nikah. Yang bersangkutan melaporkan pernikahannya di Pengadilan Agama, bahwa dia pernah menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan," jelas Madari.
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan. Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," tutupnya.
(tsa)
Lihat Juga :