Hampir 100 Persen Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali Sudah Divaksin Dosis Pertama

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 12:49 WIB
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Bahaya Minum Air Putih Berlebih

Di samping mendorong daerah dan stakeholder terkait untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, dalam ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan berupaya mempermudah akses vaksinasi penyandang disabilitas yang mana mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Oleh karenanya, Kemenkes berharap gerakan baik ini bisa terus digencarkan dan diperluas, tidak hanya kepada kelompok penyandang disabilitas, namun juga kelompok masyarakat rentan lainnya yang mungkin sulit mendapatkan vaksin karena kendala geografis.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!