Lesti Kejora-Rizky Billar Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembohongan Publik

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:26 WIB
Di sisi lain, Edy berharap kasus ini bisa memberi edukasi bagi khalayak guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," kata Edy.

Baca Juga: Lesti Kejora Disebut Kena Karma, Senasib seperti Istri Rizki 2R



"Kalau nikah siri dia sah kok secara agama dan diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 terkait perkawinan di Pasal 1 dan 2," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!